Logo BBC

Iuran BPJS Naik, Tunggakan Peserta Mandiri Diprediksi Bengkak

Warga memanfaatkan layanan kesehatan gratis di dalam kereta kesehatan di Stasiun Kereta Api Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019). - ANTARA FOTO
Warga memanfaatkan layanan kesehatan gratis di dalam kereta kesehatan di Stasiun Kereta Api Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019). - ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Kenaikan iuran kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut belum cukup menutup defisit anggaran yang terus membengkak.

Sebab kenaikan tersebut akan membuat peserta dari kelompok mandiri menunggak membayar. Karena itu pemerintah disarankan menimbang ulang besaran kenaikan iuran yang diusulkan sebesar 100 persen.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah final dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Kenaikan iuran BPJS itu sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019.

Dikatakan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen. Langkah ini ditempuh demi memangkas potensi defisit Rp32,8 triliun pada tahun ini.

Namun demikian, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kelompok yang paling terdampak dengan kenaikan ini adalah kelompok Mandiri yang berjumlah 32 juta orang, sementara tingkat kepatuhan pembayaran kelompok ini hanya 54 persen.

Dengan kondisi seperti itu, menurutnya, target yang dipasang Kementerian Keuangan takkan tercapai. Perkiraan Timboel, tunggakan dari peserta mandiri justru kian membengkak hingga 75 persen.

"Kalau naiknya signifikan, akan tinggi tunggakannya. Soalnya ini bicara bukan satu orang, tapi kan satu keluarga. Kalau satu keluarga lima orang, mereka pasti mikir-mikir. Pilihannya mungkin turun kelas. Kalaupun harus dirawat, mereka bisa pakai Permenkes 51, yaitu membayar selisih dengan uang sendiri ke pihak rumah sakit," ujar Timboel Siregar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2019.