Kisruh dengan Garuda, Layanan Sriwijaya Air akan Diawasi

Sriwijaya Air
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Perhubungan memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan  sejumlah rute penerbangan.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembatalan  sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama  yang kurang harmonis saat ini  antara pihak Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia .  

“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” ujar Polana, dikutip Jumat 8 November 2019, dilansir dari VIVAnews. 

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya  tidak dapat dioperasikan. 

Hal itu karena pesawat masih dalam masa periode perawatan, namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, anak usaha Garuda Indonesia

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Saat ini, seluruh inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang  Kelaikudaraan  dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Dirjen Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air.

"Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Polana. 

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund).

Serta, apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya