Logo WARTAEKONOMI

Soal Keringanan Pinjaman Online, Warganet: Tetap Saja Ditagih!

Soal Keringanan Pinjol, Warganet: Tetap Saja Ditagih, Padahal Sudah Bilang Dagangan Sepi!. (FOTO: TechCrunch)
Soal Keringanan Pinjol, Warganet: Tetap Saja Ditagih, Padahal Sudah Bilang Dagangan Sepi!. (FOTO: TechCrunch)
Sumber :
  • wartaekonomi

Penyedia layanan pinjaman daring/online yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa memberikan keringan cicilan kepada pelaku UMKM yang terdampak wabah corona. Namun, keringanan baru bisa diwujudkan bila pemberi pinjaman menyetujuinya.

Sekadar informasi, peminjam daring (peer to peer/P2P) memang hanya bertindak sebagai penghubung antara pemilik modal (pemberi pinjaman) dan peminjam sehingga berhak melakukan restrukturisasi pinjaman tanpa izin pemilik . Menurut warganet bernama Oboy Ramziq, itu jadi salah satu faktor yang merugikan nasabah fintech.

"Nasabah fintech banyak dirugikan karena tidak bisa bernegosiasi dengan pemberi pinjaman. Nasabah hanya bisa berhubungan dengan pihakdebt collector, yang ketika terjadi keterlambatan tidak ada kata konsolidasi," kata Oboy, dikutip Rabu 8 April 2020.

Senada dengan Oboy, pengguna bernama Dede Suryana meminta platform pinjol memberi pengertian kepada pemberi modal supaya bisa mewujudkan keringanan cicilan di tengah wabah corona.

Dede menulis, "jangan pakai kata asal kalau mau memberikan keringanan, tapi diminta pengertian dan kebijaksanaan pemberi modal/pinjaman kepada para peminjamnya yang usaha dan pekerjaannya sudah tidak ada/dirumahkan. Itu saja intinya, bukannya peminjam mau lari dari kewajiban."

Selain meminta pengertian pihak platform dan pemberi pinjaman, warganet juga mempertanyakan mengapa keringanan hanya diberikan kepada UMKM?

"Padahal konsumen pinjol banyak dari orang individu... tetap ada pinjol bikin sengsara. Bunga dan denda harian mencekik kami," tulis warganet bernama Siti Cholifah menggunakan akun Facebook.