Operasional Normal Bank Indonesia Baru Mulai 15 Juni 2020

Bank Indonesia luncurkan bersama kartu debet berlogo GPN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arrijal Rachman

VIVA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa pemberlakuan kegiatan operasional dan layanan publik yang menyesuaikan kondisi wabah virus Corona COVID-19. Pemberlakuan itu diperpanjang hingga 15 Juni 2020 mendatang.

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, sebelumnya kegiatan operasional penyesuaian itu diagendakan berakhir 29 Mei 2020. Namun dengan mencermati perkembangan COVID-19 terkini diperpanjang menjadi 15 Juni 2020.

"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Onny melalui siaran pers, Rabu 27 Mei 2020.

BI Sudah Gelontorkan Rp 75 Triliun Uang Tunai Buat Lebaran 2024

Meski begitu, Onny menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan secara berkala dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 sebagaimana yang dilakukan seperti saat ini.

Sebagai informasi, perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Corona COVID-19. Perubahan jadwal mencakup operasional sistem kliring, layanan operasional kas, hingga transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas).

BI Wanti-wanti Kenaikan Inflasi di Periode Ramadhan dan Idul FItri 

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dilakukan perubahan jadwal dengan memajukan jam penutupan.

Misalnya jam operasional transaksi nasabah dan penerimaan negara yang semula 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB. Kemudian untuk transaksi pemerintah, antarbank, fasilitas likuditas intrahari, surat berharga dan pasar modal dari 06.30-17.00 menjadi 06.30-15.30 WIB.

Begitu juga jam kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Seperti, siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya sembilan kali menjadi delapan kali, kemudian settlement pengembalian prefund kredit dari jam 17.00 menjadi 15.30 WIB.

"Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi," katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gerindra: Negara Tidak Mungkin Terus-menerus Biayai Rakyatnya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya