New Normal di Mal, Pengelola Ditegaskan Harus Tanggung Risikonya

Ilustrasi tenant di pusat perbelanjaan atau mal.
Sumber :
  • Real Estate Weekly

VIVA – Tatanan normal baru atau new normal untuk menggerakkan roda ekonomi di Indonesia akan segera diberlakukan. Salah satunya membuka kembali pusat perbelanjaan atau mal dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pembukaan mal di tengah pandemi Corona rencananya akan dilakukan di seluruh Indonesia. Karena itu, akan ada standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan new normal yang harus ditaati dengan serius oleh pihak pengelola.

Keputusan ini tetap memiliki risiko yang besar. Sebab, dana ekstra yang harus dikeluarkan pengelola untuk memastikan protokol kesehatan itu dijalankan bakal sia-sia, apabila terjadi kembali penularan di mal tersebut.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Karena itu di Yogyakarta misalnya, saat ini Pemda DIY sedang merancang SOP tersebut. Nantinya seluruh pengelola mal harus menandatangani surat pernyataan akan mematuhi SOP tersebut.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya pun telah menyiapkan sanksi bagi mal dan pusat perbelanjaan yang melanggar SOP itu. Aturan ini juga ditegaskan berlaku bagi pengelola tempat wisata.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Apabila tidak (Patuhi SOP), kami tutup sementara. Kalau yang melakukan pelanggaran personelnya (pengunjung atau wisatawan) harus ditolak masuk ke mal atau destinasi wisata," ujar Aji, di Yogyakarta dikutip Jumat 29 Mei 2020.

Dia menegaskan, apabila pihak pengelola tidak mematuhi SOP dan ada penularan Virus Corona, maka harus bertanggungjawab penuh. Selain kembali tak diizinkan beroperasi, pihak pengelola harus menanggung biaya rapid test massal maupun test PCR atau swab.

Baca juga: Aturan Penting New Normal di Mal Versi Panglima TNI

"Kalau sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan itu lalu diperlukan untuk rapid test atau PCR itu menjadi tanggung jawab pengelola," tegasnya. 

Lebih lanjut menurutnya, SOP new normal di mal maupun pusat perbelanjaan itu akan diatur oleh Disperindag Pemda DIY. Penerapannya pun akan mengakomodir karakter masing-masing mal.

"Mal yang ada di Malioboro, mal yang ada di Hartono, dan Amplaz seterusnya jumlah pengunjung maksimal kan berbeda. SOP nya juga berbeda," ucap Aji.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya