Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020

Armada pesawat Lion Air
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

VIVA – Grup maskapai Lion Air yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air sudah mengumumkan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan itu dengan mempertimbangkan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya selama masa pandemi Corona COVID-19.

Masih banyak calon penumpang dianggap tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya," kata dia dikutip dari siaran pers, 3 Juni 2020.

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya.

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Layanan itu difasilitasi melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, dengan layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.

"Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Lion Air Group telah menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari yaitu mulai dari 27-31 Mei 2020. Kebijakan itu diambil berdasarkan evaluasi mengenai minimnya pengetahuan pengguna pesawat udara terhadap ketentuan menggunakan transportasi pada masa pandemi seperti ini.

Baca juga: Turki Perlahan Menormalkan Diri Mengklaim Sukses Lawan Corona
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya