Penjelasan Dirut Garuda soal PHK Para Pilot

Garuda Indonesia Pensiunkan Pesawat Boeing 747-400
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Beberapa hari ini beredar kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilot maskapai Garuda Indonesia. Dikabarkan ada sekitar kurang lebih 181 pilot maskapai Garuda Indonesia yang mengalami PHK akibat dampak pandemi virus Corona COVID-19 yang berimbas pada industri penerbangan.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra angkat bicara. Melalui keterangannya Irfan menjelaskan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan.

Viral Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan

Adapun kebijakan tersebut, kata Irfan dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. 

"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," lanjut Irfan. 

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Baca juga: Heboh Prank Text Iseng Disebut Dibalas Jokowi, Bagaimana Faktanya

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024