Genjot Ekonomi, New Normal Sektor Perdagangan Harus Dijalani Tegas

Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perekonomian Indonesia akan kembali berdenyut di era tatanan normal baru atau new normal yang sudah mulai diimplementasikan. Di sejumlah daerah, pasar tradisional sudah mulai buka sambil menerapkan protokol kesehatan, salah satunya social distancing demi mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Mendag Zulhas Jamin Stok Bahan Pokok Cukup hingga Lebaran

Di ibu kota, tempat perdagangan grosir hingga pusat perbelanjaan, beberapa mulai beroperasi secara terbatas. Mal pun sudah mulai bersiap untuk kembali beroperasi jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan atau dicabut setelah 4 Juni mendatang.

Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan, pemerintah harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaku usaha menghadapi new normal. Sebab, implementasinya menjadi pertimbangan kembali derasnya investasi ke Indonesia.

Dispenser SPBU Nakal di Karawang Disegel karena Tipu-tipu Takaran

"New normal tujuannya bagus tapi kesiapan setiap organisasi harus diperhatikan. Di sisi lain, investor juga akan melihat penerapan new normal berjalan baik atau tidak," kata Aviliani yang juga Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, dikutip dari keterangannya, Rabu 3 Juni 2020.

Pemerintah pun harus tegas kepada pelaku usaha, yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan. Penegakan hukum menjadi penting, ditegakkan untuk mencegah penyebaran Corona.

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Kadin Sebut PR Pemerintah 10 Tahun ke Depan Jauh Lebih Berat

Lebih lanjut dia menjabarkan, new normal juga mesti disadari tidak serta merta menciptakan demand yang besar. Karena itu dibutuhkan kolaborasi antara pengusaha kecil dan besar untuk menciptakan citra produk yang kuat dan dicari masyarakat.

Selain itu, menurut Aviliani, dibutuhkan juga peran pemerintah untuk membangun ekosistem rantai pasok di setiap sektor usaha. Sehingga efektivitas kegiatan usaha saat new normal dapat maksimal.

“New normal perlu dijalani karena akan turut mendorong ekonomi,” kata Aviliani.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan. Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha ditegaskan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

Dia menjabarkan, jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal, meliputi pasar rakyat, dan toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store). Kemudian, restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata.

“Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan exit strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19,” tegas Agus.  

Menurut Agus, aturan itu juga menyangkut pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap. Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, akan pula dilakukan pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan standar operasional prosedur di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

Agus menegaskan pemerintah pengelola pasar, pedagang, dan pembeli harus disiplin dalam mentaati dalam mengimplementasikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan mematuhi SOP Protokol Kesehatan. 

Sehingga, pasar bisa terus buka dan beroperasi, pedagang harus tetap berdagang, dan petani tetap menyalurkan hasil panennya ke pasar. Masyarakat pun tetap bisa mendapatkan bahan kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya sehari-hari.

“Kami ingin menggerakkan ekonomi secepat-cepatnya dalam new normal ini. Pada masa COVID-19 ini, tidak mungkin aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian sehingga menyebabkan banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya, terjadinya kekacauan sosial dan kebangkrutan perusahaan, sehingga aktivitas ekonomi secara nasional berhenti total,” tambah Agus.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya