Kemendes: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Pencegahan Corona

VIVA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mewajibkan Pemerintahan Desa untuk menggunakan dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat, yakni dana desa, untuk keperluan program padat karya tunai.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Program tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes-PDTT Taufik Madjid mengatakan, itu diwajibkan mengingat wabah Virus Corona (Covid-19) secara nyata menekan perekonomian domestik. Karenanya, program itu diharapkan mampu menjaga ekonomi masyarakat desa.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola," kata dia saat konferensi pers, Sabtu, 21 Maret 2020.

Dia menegaskan, program itu wajib diarahkan oleh pemerintahan desa terhadap masyarakat miskin yang mengaggur, setengah menganggur dan kelompok marginal lainnya di desanya, supaya tetap mendapatkan akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di Indonesia dan Mendes PDTT atas perintah presiden sudah keluarkan surat edaran agar dana desa yang sudah cair dimanfaatkan program padat karya tunai dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," tegasnya.

Diharapkan, dengan kebijakan ini, masyarakat desa tetap memperoleh pendapatan ditengah sulitnya ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan mekanisme program itu juga harus berdasarkan protokol kesehatan, misalnya menjaga jarak 1,5-2 meter dalam bekerja.

Disamping itu, terkait pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19, Kemendes sebenarnya telah mengeluarkan Permendesa 11 tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. 

Secara eksplisit, Pemendesa itu menekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya kesehatan di desa.

"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya Permendesa telah beri peluang ke desa agar gunakan dana desa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait saat ini dengan meluasnya Covid-19," terang Dirjen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya