Semester I-2020, OJK Cabut Puluhan Izin Usaha Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Sepanjang semester I-2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 21 izin usaha di sektor jasa keuangan. Pencabutan izin usaha jasa keuangan itu umumnya didominasi sektor pasar modal.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Cermati Dampak Konflik Iran-Israel

"Misalnya, OJK telah mencabut izin usaha untuk tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam telekonferensi, Rabu, 8 Juli 2020.

Tidak hanya itu, terdapat enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang dicabut izin usahanya oleh OJK, yang menggenapi keseluruhan kinerja OJK pada semester I-2020 tersebut.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Anto menambahkan, di sektor industri keuangan non-bank (IKNB), OJK juga telah mencabut enam izin usaha dan menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan.

"Serta 278 sanksi administratif, dan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun," ujar Anto.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

Baca juga: Restrukturisasi Kredit di Bank karena Corona Capai Rp740 Triliun

Selanjutnya, ada juga pencabutan dua izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR), serta pemberian sanksi, denda, bahkan hingga langkah pembekuan kepada sejumlah perusahaan jasa keuangan. Namun, Anto pun tak merinci nama-nama perusahaan yang dimaksudnya tersebut.

Selain itu, Anto menambahkan, OJK telah memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan di sektor pasar modal, 192 denda, hingga pembekuan dua izin usaha WPPE.

Kemudian, melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi, OJK juga telah menghentikan sebanyak 61 jasa investasi ilegal, selama Januari hingga Juni 2020. 

"OJK juga telah menghentikan usaha dari 589 pinjaman online ilegal dan 25 usaha gadai ilegal, di mana proses penyidikan berkasnya masih disiapkan," kata Anto. "Karena hingga saat ini ada 12 pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan 10 berkas perkara yang sudah lengkap," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya