Dampak COVID-19, Iuran Jamsostek akan Dipangkas hingga 90 Persen

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Dalam rangka melakukan relaksasi selama Pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah berencana memotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan. Saat ini, terhadap kebijakan tersebut sudah diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi dampak COVID-19. Inisiasi ini datang dari Kemenaker dan saat ini kebijakan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Yang ada dan terkait dengan kementerian Ketenagakerjaan misalnya relaksasi tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Itu memang inisiasinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Di mana posisinya? kami sudah selesai dan tinggal mengeluarkan, sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg tinggal ditandatangani oleh bapak presiden. Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi peraturan pemerintah tersebut akan rilis," kata Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 8 Juli 2020.

Satu Tahun Bermitra, BPJS Ketenagakerjaan dan SRC Gelar Silaturahmi di Cirebon

Baca juga: Pandemi COVID-19, Asosiasi Media Minta Insentif Ekonomi

Menurut Ida terhadap kebijakan tersebut saat ini sudah sedang tahap finalisasi. Dia berharap dalam waktu tak lama lagi, aturan tersebut dapat segera ditandatangani Jokowi dan segera dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

"Diperkirakan dalam waktu yang tidak lama, iuran akan segera turun. Itu yang inisiatifnya ada di kementerian ketenagakerjaan. Saya kira ini prosesnya sudah kita bicarakan panjang, sudah ada proses harmonisasi, dan sudah selesai, sekarang tinggal rilis di Kementerian Setneg," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku. Adapun, pemotongan atau penundaan iuran tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya