Ketika Penempatan Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Sorotan

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Usaha Milik Negara tak henti menjadi sorotan. Mulai dari kinerja karyawan hingga jabatan di instansi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN. Mengenai hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menegaskan tidak melihat masalah hukum terkait rangkap jabatan para pejabat instasi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN.

Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK 

Menurutnya sah-sah saja, selain tidak ada aturan hukum yang dilanggar, Hikmahanto menyebut penempatan pejabat tinggi tersebut merupakan upaya nyata pemerintah menjaga aset milik negara. "Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan direksi dan dewan komisaris," ujar Hikmahanto, beberapa waktu lalu. 

Hikmahanto menegaskan, komisaris ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham. Penunjukan ini dilakukan karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.

Bantu Redam Dampak El Nino, ASDP Tebar 1.000 Sembako Gratis di Pelabuhan Bolok Kupang

"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara," ulasnya.

Menurut Hikmahanto, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Sedangkan dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi tidak perlu bekerja secara penuh. 

OJK Beberakan Data Masih Terbuka Ruang Pembiayaan UMKM 2024

"Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah, mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunyai sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara," Beber Hikmahanto. 

Sehingga, penunjukan pejabat negara sebagai komisaris BUMN bisa dibenarkan. Alasannya, untuk menjaga kepentingan negara di BUMN, maka para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan merangkap jabatan di BUMN. 

"Tanpa kehadiran para pejabat di BUMN dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal," ungkapnya. 

Memang diakui, rangkap jabatan para pejabat pemerintah akan memberi remunerasi yang lebih. Hal ini karena dalam persero atau perum memang para pihak yang menjabat dalam organ berhak atas remunerasi. 

"Remunerasi yang diterima merefleksikan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola perusahaan. Oleh karenanya wajar bila para pejabat yang mendapat tugas sebagai komisaris di BUMN memperoleh remunerasi," tuturnya. 

Selain itu, Hikmahanto menjelaskan jika dikaitkan dengan profesionalisme, pengisian jabatan komisaris BUMN dari para jenderal TNI dan Polri juga relatif bisa diterima, asalkan bisnis BUMN sesuai dengan bidang yang digeluti prajurit. 

Dalam banyak kasus, lanjut Hikmahanto, peran komisaris BUMN dari unsur TNI-Polri kerap diperlukan, terutama yang menyangkut hubungan dengan instansi pemerintahan. "Tapi secara informal yang dipentingkan juga masalah networking dari si orang yang menjadi komisaris. Sehingga kalau ada masalah atau bottleneck bisa segera dengan pemerintah atau instansi dapat diselesaikan," terang Hikmahanto. 

Sementara itu, pengamat Pusat Studi BUMN dari Universitas Hansanuddin Makassar Mursalim Nohong menyatakan isu rangkap jabatan merupakan isu lama, pada periode sebelumnya juga sudah terjadi hal seperti itu.

“Begini itu kan bukan periode ini saja, periode-periode sebelumya juga banyak, cuma periode ini aja di persoalkan artinya kalau memang ada problem, periode seblumnya juga bagaimana statusnya kan harus nya dipersoalkan di situ," kata Mursalim.

Mursalim menambahkan, rangkap jabatan itu hanya tidak boleh pada penempatan pimpinan tinggi, menurut aturan komisaris dan direksi tidak masuk bagian dari pimpian tinggi. “Tunggu dulu rangkap jabatan apa dulu,  TNI dan Polri itu tidak masuk rangkap jabatan, kalau menurut aturan itu tidak masuk rangkap jabatan. Komisaris bukan rangkap jabatan, tidak disebutkan di situ,” urainya.

Menurutnya sejauh mereka bekerja secara professional tidak masalah. BUMN yang merupakan perusahaan milik negara sebagai pemegang saham terbesarnya adalah pemerintah, tentunya berhak menentukan siapa yang akan duduk mewakili pemerintah dalam perusahaan.

“BUMN kan peruahaan milik negara pemegang saham terbesar itu kan pemerintah, sebagai pemegang saham dia berhak menentukan siapa yang akan duduk mewakili perusahaan itu,” tukasnya.

MIND ID.

MIND ID Pastikan Beri Kemanfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

MIND ID memastikan juga turut membantu masyarakat meredam dampak el nino hingga kenaikan harga pangan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024