Insentif Pajak UMKM Ditegaskan Tak Hanya Buat yang Terdampak Corona

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan menegaskan Insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tidak hanya untuk yang terkena dampak pandemi COVID-19. Penangguhan pembayaran pajak 0,5 persen dari omzet ini berlaku untuk semua UMKM.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi mengatakan, untuk mendapatkan insentif ini UMKM hanya cukum melapor ke Ditjen Pajak. Tidak ada syarat-syarat khusus yang ditetapkan.

“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif,” ujar Hestu dikutip, Selasa 14 Juli 2020.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Hestu mengatakan, insentif tersebut diharapakan dapat membantu kinerja keuangan UMKM selama pandemi saat ini. 0,5 persen pajak penghasilan UMKM yang dibebaskan sementara, bisa untuk membayar gaji pekerja atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan.

Baca juga: Kepala BKPM Ungkap Ketergantungan Ekonomi RI dengan China

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.

Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak.

Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.

Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak.

"Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya