Hanya Laporan Keuangan Pemda Ini yang Dapat Predikat Spesial dari BPK

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memaparkan, hasil ulasan atas kemandirian fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia saat ini belum mandiri secara fiskal.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Bahkan, Agung pun menyebut bahwa dari 542 pemerintah daerah (pemda), hanya satu pemda saja yang menurut BPK mencapai level sangat mandiri secara fiskal. "Yakni Kabupaten Badung di Provinsi Bali, dengan IKF (Indeks Kemandirian Fiskal) mencapai 0,8347," kata Agung di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Ribuan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Agung menjelaskan, dengan Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) mencapai 0,8347 tersebut, hal itu berarti 83,47 persen belanja daerah bisa didanai oleh pendapatan yang dihasilkan oleh daerah itu sendiri (PAD).

Agung menegaskan, BPK sangat mengapresiasi hal itu. Bahkan, dia juga memastikan jika indeks yang berhasil dicapai oleh Pemkab Badung tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung, yang memiliki IKF 0,4024.

5 Tips Kelola Laporan Keuangan dengan Efektif, Biar Bisnis Makin Cuan!

"Bahkan lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki kapasitas fiskal terbesar di antara seluruh daerah di Indonesia, dengan IKF sebesar 0,7107," ujarnya.

Diketahui, ulasan kemandirian fiskal daerah yang dijalankan oleh BPK, dilakukan dengan mencakup seluruh pemerintah daerah di Indonesia dengan empat level penilaian. Keempat level penilaian tersebut yakni level Belum Mandiri, level Menuju Kemandirian, level Mandiri, hingga level Sangat Mandiri.

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024