Komisaris Rangkap Jabatan Disorot Ombudsman, Ini Kata Kementerian BUMN

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rangkap jabatan komisaris BUMN. Rekomendasi pun telah diberikan terkait temuan adanya 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengklaim bahwa pihaknya mematuhi semua regulasi yang ada. Ia mengatakan, rekomendasi Ombudsman itu sebenarnya sudah cukup menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kementerian BUMN dalam urusan itu.

"Artinya, mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya, dan kita dari Kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada. Nanti kalau kita membuat di luar regulasi itu akan jadi sesuatu yang bisa digugat orang, akhirnya salah juga," kata dia dikutip Rabu 5 Agustus 2020.

MIND ID Pastikan Beri Kemanfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Darmin Nasution Jadi Komut Pupuk Indonesia

Arya menegaskan, intinya, Kementerian BUMN akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI. Apabila regulasinya memadai untuk mengatur soal penempatan jabatan komisaris di BUMN tersebut.

Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK 

Terkait fenomena rangkap jabatan itu sendiri, Arya pun mengingatkan bahwa yang namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah itu sendiri. Hal itu menurutnya sama saja dengan yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, di mana yang berhak mengawasi kinerja perusahaan tersebut adalah si pemilik sahamnya.

Karenanya, Arya menilai bahwa wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi kinerja para BUMN tersebut, dan bertindak sebagai komisaris perusahaan.

"Selama ini rangkap jabatan karena harus ada yang mewakili pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah, masak orang lain yang mengawasi perusahaan pemerintah, dasarnya apa. Makanya kita di Kementerian BUMN tetap mengatakan, selama ada regulasinya, kami pasti patuhi. Enggak mungkin enggak, dan ini sudah belaku lama dari tahun ke tahun," tambahnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya