Cair Pekan Depan, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Gaji, tunjangan atau penghasilan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan dicairkan pekan depan. Dasar hukum keputusan itu adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada hari ini. 

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Pemerintah dalam balied aturan itu pun menegaskan, gaji ke-13 ini merupakan salah satu stimulus fiskal pemerintah di tengah pandemi Virus Corona saat ini. Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima?. 

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair 10 Agustus 2020

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

"Stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan di saat pandemi COVID-19," tulis penjelasan umum aturan itu, yang dikutip VIVA Bisnis, Jumat 7 Agustus 2020. 

Dalam pasal 5 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Jumlah tersebut diberikan sesuai dengan golongan dan statusnya masing-masing. 

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas," isi pasal 5 ayat 2 menambahkan.

Balied tersebut pun menjelaskan, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, penerima pensiun atau tunjangan, yang menerima lebih dari 1 jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. 

Sementara itu, apabila penerima adalah duda atau janda yang juga sebagai penerima pensiunan, maka hanya akan diberikan gaji ke-13 atau pensiunan sebagai janda atau duda. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.

Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi ASN di Pemerintah Pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya