Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu: Harus Bayar Iuran BPJS hingga Juni

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat. Bantuan Rp600 ribu itu sebagai subsidi upah bagi pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Ida menyebut sejumlah syarat agar pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Salah satunya adalah pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang pertama (syaratnya) tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan. Kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam jumpa pers daring, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

Selain memiliki kartu kepesertaan dan rekening bank yang aktif, peserta juga harus sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya bulan Juni 2020.

"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," ujar Ida.

Kata dia, nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini akan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dia merincikan sistem pencairan pun akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau ditotal Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta," ujar Ida. (art)

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024