Bisnis Terdampak Corona, 7.894 Karyawan Sampoerna Dirumahkan

Pemkot Malang gelar rapid test di Pabrik Sampoerna.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lucky Aditya.

VIVA – Raksasa pabrik rokok di Jawa Timur, PT H M Sampoerna Tbk menegaskan, bisnisnya sangat terganggu akibat pandemi Virus Corona. Bahkan, pembatasan operasional kerja yang dilakukan membuat sebanyak 7.894 karyawan dirumahkan hingga saat ini.

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

Meski demikian, dikutip VIVA Bisnis, Senin 24 Agustus 2020, dari penjelasan Sampoerna terkait dampak Virus Corona yang diunggah di situs idx.co.id. Manajemen Sampoena menegaskan, perusahaan tidak melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK).

Selama pandemi ini, Sampoerna pun mengaku tidak melakukan pemotongan gaji bagi karyawan yang masih bekerja saat ini. Meskipun penurunan pendapatan perusahaan diperkirakan turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu.

Cinema XXI Tebar Dividen 2023 Rp 666 Miliar

Baca juga: Test Rapid 188 Warga Rungkut Reaktif Diduga Tertular Klaster Sampoerna

Sampoerna pun mengatakan, hingga saat ini panemi Corona tidak berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek perusahaan atau anak usaha. Seperti pembayaran utang di bank atau lembaga keuangan dan kewajiban keuangan lainnya.

Genjot Kinerja 2024, SRC Bidik 4 Juta Pedagang Retail Tradisional yang Belum Dikelola dengan Baik

Saat ini, 2 pabrik yang berada di Surabaya sudah mulai kembali beroperasi secara bertahap sejak 9 Juni lalu. Setelah sebelumnya pabrik di Rungkut 1 dan 2 dihentikan pada 29 April dan 11 Mei lalu.

Tes rapid telah dilakukan oleh seluruh karyawan di kedua pabrik itu. Hal ini sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna.

Sebab, hanya karyawan dengan hasil tes rapid non-reaktif dan mendapatkan surat keterangan sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi
Sampoerna tersebut.

Protokol kesehatan COVID-19 juga dijalankan secara ketat. Misalnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3 derajat celcius.

Jika melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di
fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Dan bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh.

Kemuudian, melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap 4 jam. Penerapan jaga jarak minimal 1 meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi pun dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya