Sampoerna Tegaskan Selama Pandemi COVID-19 Tak Ada PHK Karyawan 

Logo HM Sampoerna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT HM Sampoerna Tbk menegaskan selama masa pandemi COVID-19 pihaknya tetap berkomitmen atas para pekerjanya. Bahkan, terhitung sejak 9 Juni 2020 seluruh fasilitas produksi Sampoerna kembali beroperasi dan tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun pemotongan upah bagi para karyawan.

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

Kondisi tersebut mengklarifikasi berita sebelumnya yang telah dimuat VIVA.co.id pada 24 Agustus 2020 yang berjudul "Bisnis Terdampak Corona, 7.894 Karyawan Sampoerna Dirumahkan".

Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita mengatakan selama pandemi COVID-19 Sampoerna melakukan kegiatan usaha di seluruh fasilitas produksi perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Malang, Pasuruan, Probolinggo dan Karawang. 

Cinema XXI Tebar Dividen 2023 Rp 666 Miliar

Selain itu, kata Elvira, Sampoerna juga telah mengumumkan kepada karyawan, media, dan Pemerintah bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjamin ketenagakerjaan dan upah karyawan selama masa pandemi (kecuali karena alasan pelanggaran yang jelas).

Adapun fakta-fakta kegiatan usaha dan produksi Sampoerna sebagai berikut:

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen
  1. Pada saat Pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 pertama di Indonesia di Maret 2020, Sampoerna mengambil inisiatif untuk meningkatkan protokol kesehatan dan kebersihan di seluruh fasilitas produksi sesuai dengan arahan/anjuran Pemerintah, Gugus Tugas dan WHO.
  2. Pada April 2020, Sampoerna menemukan adanya kasus positif COVID-19 di fasilitas produksi Rungkut 2, Surabaya. Demi memutus penularan di fasilitas produksi tersebut, Sampoerna menghentikan sementara kegiatan produksi pada 27 April 2020 sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Gugus Tugas setempat. Langkah yang sama juga diambil untuk fasilitas produksi Rungkut 1 di Surabaya, pada 11 Mei 2020.
  3. Selama tidak melakukan kegiatan produksi, setiap karyawan di kedua pabrik di atas tetap menerima upah seperti biasa, termasuk menerima THR.
  4. Pada 9 Juni, secara bertahap Pabrik Rungkut 1 dan Rungkut 2 kembali dibuka dengan melakukan adaptasi standar normal baru, serta meningkatkan protokol kesehatan dan sanitasi yang melebihi aturan yang berlaku. Ada sejumlah karyawan yang belum kembali bekerja seperti biasa karena mempertimbangkan usia, sedang hamil maupun memiliki penyakit penyerta. 

"Maka seluruh fasilitas produksi Sampoerna kembali beroperasi. Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun pemotongan upah bagi para karyawan, termasuk bagi mereka yang saat ini belum kembali bekerja seperti kami jelaskan dalam poin nomor 4," jelas Elvira dalam keterangannya, dikutip Selasa 25 Agustus 2020.

Logo HM Sampoerna.

HM Sampoerna Putuskan Tebar Dividen Rp 8,06 Triliun, Catat Jadwalnya

RUPST PT HM Sampoerna Tbk memutuskan pembagian dividen mencapai Rp 69,3 per saham atau total sebesar Rp 8,06 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024