Siap-siap Beli Ubin Keramik Impor dari India dan Vietnam Tambah Mahal

Bea Cukai Akan Kenakan Tarif Impor Lebih Tinggi untuk Ubin Keramik dari LN
Sumber :

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenakan bea masuk terhadap produk impor ubin keramik dari India dan Vietnam. Ketentuan Itu didasari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Peraturan itu mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa isi PMK 111/2020 itu secara garis besar mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Baca juga: Biayai Penanganan Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Syariah

"Dalam rangka mendukung industri dalam negeri, khususnya terhadap industri ubin keramik," kata Febrio dikutip dari keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2020.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, di mana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen.

Sementara itu, untuk tahun-tahun berikutnya mengalami penurunan bea masuk. Tahun kedua dikenakan 21 persen dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam itu, kata dia, didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 dan 6,58 persen,” ujar Febrio.

Berdasarkan data importasi serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dikatakannya dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.

“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tutur Febrio. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya