Kepala BKPM: Skenario Kita, Omnibus Law Disahkan Oktober 2020

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja diperkirakan akan rampung dan disahkan pada Oktober mendatang.

Bahlil Bocorkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Tony Blair: Energi Baru hingga IKN

"Dalam skenario kita, undang-undang Omnibus Law itu akan disahkan paling lambat bulan Oktober 2020," kata Bahlil dalam telekonferensi, Selasa, 8 September 2020.

Bahkan, Bahlil pun berharap bahwa undang-undang Omnibus Law itu bisa disahkan lebih cepat, setidaknya di awal Oktober 2020 nanti.

Menteri Bahlil: Politik Sudah Selesai, Harus Saling Memaafkan

Baca juga: Pertamina Sudah Gelontorkan Rp3,5 Triliun untuk Pembinaan UMKM

"Kita harapkan bisa cepat selesai ya. Kalau kita harapkan sih di awal Oktober bisa. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Di Depan DPR, Menteri Bahlil Ungkap Realisasi Investasi 2023 Lampaui Target

Bahlil mengaku, bagi BKPM undang-undang Omnibus Law ini sangat penting untuk bisa segera disahkan, supaya BKPM bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Apakah nantinya undang-undang Omnibus Law ini bisa menghapuskan pungutan liar (pungli), Bahlil mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kalau untuk menghapus pungli ini kita memang harus lebih mendalaminya lagi. Tapi dengan undang-undang Omnibus Law ini, minimal kita bisa memperkecil ruang untuk pungli tersebut," kata Bahlil.

Dia mengatakan, praktik pungli ini dari dulu memang sudah ada, dan tugas generasi muda saat ini adalah untuk memperkecil ruang-ruang pungli tersebut. Namun, Bahlil menilai bahwa cara untuk menghilangkannya memang harus dilakukan melalui berbagai regulasi.

Terkait dengan perizinan antara pusat dan daerah, undang-undang Omnibus Law pada pasal 163 telah mengatur bahwa semua perizinan nantinya akan ditarik ke pusat, baik itu izin pemerintah daerah, izin kementerian, ataupun izin lembaga.

Namun, lanjut Bahlil, pada pasal 164, Presiden akan mengembalikan lagi masalah perizinan tersebut kepada pemerintah daerah, guna memastikan proses perizinan investasi bisa berjalan dengan lancar.

"Itu semua harus diatur, karena ada juga kepala-kepala daerah yang merupakan oknum-oknum tertentu, yang mohon maaf, kadang-kadang bersikap seperti presiden juga," kata Bahlil.

Untuk itu, Bahlil mengaku tidak ingin kewenangan yang diberikan ini kemudian disalahgunakan. “Dalam konteks tidak memberikan kepastian kepada para pelaku usaha untuk memberikan izin," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya