Menteri Basuki Beri 3 Syarat Ini ke Anies Jika Ingin Sepeda Masuk Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Labuan Bajo, NTT.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Menanggapi surat pengajuan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait permohonan izin sepeda masuk ke dalam jalan tol, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljono menilai permohonan tersebut akan melanggar sejumlah aturan.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Baca Juga: Kembangkan Wisata Labuan Bajo, PUPR Buka Akses Jalan ke Tana Mori

Menurut Basuki, dalam Undang-Undang Jalan dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol sudah disebutkan bahwa Jalan tol dimanfaatkan sebagai jalan alternatif untuk mobil beroda empat atau lebih, sehingga tidak bisa untuk mobil kurang dari empat roda apalagi sepeda.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

"Jadi gini, soal tol sepeda itu, UU Jalan dan PP jalan tol, menyebutkan sebagai jalan alternatif untuk mobil roda empat atau lebih, tidak bisa untuk mobil yang kurang dari empat atau campur,” jelas Basuki di Labuan Bajo, dikutip Sabtu 12 September 2020.

Namun, kata Basuki, kondisi sepeda bisa masuk jalan tol bisa saja dilakukan dengan fasilitas tol yang ditutup total, tetapi harus memenuhi tiga hal utama, yaitu kegiatan nasional, keselamatan dan keamanan.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

“Kalau kegiatan nasional bisa (tol tutup), lalu seperti ada demo jalan tol tutup untuk keamanan, terus ada banjir tutup untuk keselamatan, bisa dimanfaatkan. Nah, kalau surat Pak Gubernur DKI ya sedang didiskusikan oleh Bina marga,” tegas Basuki.

“Yang pasti dengan rubber bounce dibuatkan jalur sepeda di tol tidak boleh, kalau ada jalan sepeda itu bukan tol. Tapi kalau mau dibangun sejajar dengan jalan tol ya engga masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan pihaknya masih akan kembali mengklarifikasi surat yang disampaikan oleh Gubernur DKI, sebab izin yang disampaikan adalah pemanfaatan bukan izin penutupan.

Dengan demikian, jika nantinya ingin izin penutupan maka harus memenuhi tiga kriteria yang sudah disampaikan oleh pak Menteri Basuki. “Jadi intinya silakan pak Gubernur mengajukan kembali berdasarkan tidak kriteria yang tadi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya