Ahok Sebut Peruri Gendeng, Minta Duit Rp500 Miliar ke Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hiro

VIVA – Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai menunjukkan taringnya. Kali ini dia membongkar kebiasaan yang dinilainya tidak waras antar BUMN.

Dia bercerita BUMN percetakan uang, Perum Peruri meminta uang kepada Pertamina sebesar Rp500 miliar untuk proses paperless. Ahok menilai ini tidak masuk akal.

"Saya dipaksa tanda tangan digital. Tapi Peruri gendeng juga, masa minta Rp500 miliar untuk proses paperless di kantor Pertamina. Itu (Peruri) BUMN juga," kata Ahok di YouTube POIN dikutip 16 September 2020.

Baca juga: Ahok: Kalau Saya Dirut Pertamina, Kadrun Demo Mau Bikin Gaduh

Ahok menyindir untuk apa duit tersebut. Apakah itu mau dipakai untuk hanya tidur sepuluh tahun dan tidak mau bekerja lagi.

"Itu sama aja udah dapat Pertamina. enggak mau bekerja lagi, tidur sepuluh tahun. jadi ular sanca, ular piton? saya bilang," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Selain itu, Ahok juga menyinggung sistem gaji di Pertamina. Ada beberapa direksi yang meski sudah dicopot dari jabatannya, namun tetap mendapatkan gaji direksi.

“Orang dicopot dari jabatan Direktur Utama anak perusahaan tapi gajinya masih gaji lama. Alasannya dia masih orang lama. Jadi bayangin gaji pokok dia bikin gede-gede semua. Sekian tahun bisa gaji Rp75 juta. Dicopot enggak ada kerjaan pun dibayar segitu, gila aja itu. Ini saya rasa bisa dituntut,” kata dia.

Langkah Besar! Pertamina dan Bakrie Group Siap Kembangkan Infrastruktur Riset Berkelanjutan di IKN

Ahok juga mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN ke depan harusnya dibubarkan sebelum Presiden Joko Widodo turun. Kemudian membentuk superholding Indonesia Corporation atau seperti Temasek. Yakni penggabungan holding BUMN yang akan menjadi superholding. (ase)

Bantu Redam Dampak El Nino, ASDP Tebar 1.000 Sembako Gratis di Pelabuhan Bolok Kupang
[dok. SKK Migas]

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) di Tanah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024