Wapres Ma'ruf Amin: Warga Berpenghasilan Rendah Masih Sulit Beli Rumah

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui saat ini penyediaan rumah bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar. Menurut data BPS yang diterimanya, pada tahun 2015 terdapat backlog atau jumlah kebutuhan kepemilikan rumah yaitu sekitar 11,39 juta rumah.

Kata Menteri Basuki soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

Antara tahun 2015-2019 berhasil dibangun 4,8 juta rumah. Dengan asumsi dalam periode tersebut terjadi pertambahan keluarga sebesar 4,45 juta maka saat ini backlog kepemilikan rumah diperkirakan masih sebesar 11,04 juta.

"Mayoritas dari mereka yang belum memiliki rumah adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR[," kata Ma'ruf saat memimpin rapat terkait percepatan upaya penyediaan rumah untuk rakyat yang dilakukan secara daring, Kamis 17 September 2020.

Bekasi Geger, Bocah Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusukan di Perumahan Elite

Baca juga: Dipandang Negatif Dunia Barat, Wapres: Umat Islam Harus Introspeksi

Pada dasarnya, menurut Ma'ruf, sudah banyak yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memenuhi kebutuhan perumahan ini. Kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh perbankan juga disebut tumbuh dengan pesat seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat. 

Pengurus RT Perumahan Caltex Angkat Bicara soal Viral Ponpes di Depok Terkurung

"Namun demikian, pemerintah masih perlu membantu mereka yang masuk dalam kategori MBR," ujar Ma'ruf. 

Terkait hal ini, katanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diberi mandat untuk memenuhi kebutuhan rumah, saat ini memiliki 4 program. Yakni: 1) Program Fasiitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), 2) Program Bantuan Subsidi Selisih Bunga/Marjin, 3) Program Bantuan Subsidi Uang Muka, dan 4) Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Pertemuan ini, saya maksudkan untuk membahas penguatan-penguatan apa yang dapat kita lakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah," kata Ma'ruf.

Menurut dia, di dalam Undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Kawasan Permukiman yang ditindaklanjuti dengan PP No. 6 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan MBR, disebutkan bahwa masyarakat dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.

"Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan klasifikasi MBR ini," kata Ma'ruf. 

Namun demikian, dia mengingatkan bahwa penetapan klasifikasi MBR yang terlalu rendah akan mengakibatkan pemerintah tidak mampu menjalankan program. Karena klasifikasi pendapatan yang rendah tidak sebanding dengan harga rumah yang terus meningkat.

Tetapi sebaliknya, bila klasifikasi MBR terlalu tinggi, maka mereka yang mampulah yang memiliki kesempatan terbesar untuk mengikuti program pemerintah tersebut.

"Saya mendengar, bahwa Menteri PUPR menetapkan klasifikasi MBR sebagai mereka yang berpendapatan kurang dari Rp 8 juta. Hal ini selain untuk menarik lebih banyak pengembang perumahan, juga dimaksudkan agar ASN/TNI/Polri dapat mengikuti program ini.

Saya rasa, ini merupakan kebijakan yang baik mengingat masih ada sekitar 1,56 juta ASN/TNI/Polri yang belum memiliki rumah. Sedangkan kita ketahui pemerintah tidak lagi menyediakan perumahan bagi ASN/TNI/Polri seperti di masa yang lalu,” lanjut Wapres Ma’ruf Amin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya