AP II: Akibat Rem Darurat Anies, Lalu Lintas Penerbangan Anjlok Lagi

Penampakan bandara Soekarno-Hatta saat Pandemi Corona.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Operator bandara mengungkapkan bahwa lalu lintas penerbangan di Indonesia kembali turun akibat kebijakan rem darurat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Baca Juga: Agar Masyarakat Tak Takut Terbang, Menhub Ajak YouTuber Kampanye

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pergerakan lalulintas penerbangan pada Mei ke Juni tumbuh 466,2 persen, Juni ke Juli tumbuh 135 persen dan Juli ke Agustus tumbuh 35,5 persen positif. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Akan tetap, dia melanjutkan, untuk data lalulintas penerbangan pada Agustus ke September pertumbuhan jumlah penumpangnya saja minus 2,6 persen dengan pergerakan pesawatnya hanya tumbuh positif tujuh persen. 

"Pada April, Mei, Juni kemudian pick up lagi pada Juli, Agustus. September sebenarnya situasinya mulai membaik tapi harus kita maklumi saat pemerintah mengambil keputusan untuk PSBB dan saat ini memang ada impact terhadap traffic," katanya dalam webinar INACA, Kamis, 17 September 2020.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Senada, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan dari sisi jumlah penerbangan pesawat per hari dari rata-rata normal, atau sebelum terjadinya Pandemi COVID-19 saat ini baru mencapai 47 persen. Sedangkan dari sisi penumpangnya baru sekitar 28 persen dari kondisi normal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo mengatakan secara nasional lalu lintas udara pada September 2020 sangat tertekan dari pemulihan yang telah terjadi di bulan-bulan sebelumnya. 

"Memang kenaikan Juni kemudian Juli sampai Agus meningkat sangat bagus tapi kalau dilihat trennya setelah Agustus, September naiknya berat banget ya, kecil sekali tidak signfikan kalau dibanding bulan-bulan sebelumnya," tutur Novie. 

Sebagai informasi, pada 13 November 2020 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020. 

Sebabnya, Anies menilai data-data perkembangan wabah COVID-19 mulai terjadi kenaikan pesat, baik dari tingkat penyebaran maupun jumlah kematian yang meningkat drastis. Bahkan dia mengkhawatirkan semakin terbatasnya jumlah tempat tidur rumah sakit untuk isolasi pasien COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya