Setneg Ungkap Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo hingga Dicekal

Bambang Trihatmodjo
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan kronologi piutang negara masa lalu yang membuat putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal pergi ke luar negeri hingga saat ini. Piutang ini berasal dari masalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

Baru-baru ini, Bambang mencoba menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalannya tersebut. Usut punya usut, utang Bambang kini memang telah dialihkan dari Kemensetneg ke Kementerian Keuangan. 

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menjelaskan asal mula piutang tersebut. Awalnya konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo terpilih sebagai mitra penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Konsorsium itu kemudian mengalami kekurangan dana sehingga meminjam uang negara.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

”Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya dikutip dari laman resmi Setneg, Sabtu, 19 September 2020.

Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Petugas Rapid Test, Ini Respons AP II

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg mengaku telah melakukan upaya-upaya agar ada pengembalian piutang negara dari Bambang Triatmojo selaku Ketua KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Upaya-upaya tersebut, antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rakor tersebut pun disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya  terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Setya.

Dia menjelaskan, Kemensetneg akan terus meningkatkan tata kelola keuangan negara di lingkungan lembaga kepresidenan secara akuntabel dan transparan. Hal itu agar setiap uang rakyat yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat, sebagaimana pesan Presiden RI dalam beragam kesempatan.

Kemensetneg mengaku terus memperbaiki tata kelola keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk pengelolaan keuangan negara pada masa lalu yang berbentuk piutang negara. Semua dipastikan benar-benar sejalan dengan harapan perbaikan tata kelola keuangan negara, termasuk piutang negara masa lalu KMP SEA Games XIX Tahun 1997 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya