OJK Tegaskan Pemulihan Ekonomi Corona Bergantung pada Krisis Kesehatan

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo menegaskan, hal utama yang harus dilakukan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak COVID-19, adalah menuntaskan masalah di sektor kesehatan.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Sebab, seberapa banyak pun stimulus yang disalurkan pemerintah ke industri keuangan, termasuk ke pihak perbankan, tidak akan cukup mampu mendorong pemulihan ekonomi apabila COVID-19 belum teratasi.

"Pemulihan ekonomi akan sangat bergantung pada kapan krisis kesehatan dari COVID-19 ini akan berakhir," kata Anto dalam telekonferensi, Selasa, 22 September 2020.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

Baca juga: Tantangan Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN: Ubah Karakter Ahok

Anto menjelaskan, hingga saat ini pemulihan ekonomi pun nyatanya tidak terlalu berdampak signifikan. Karena pandemi COVID-19 masih menunjukkan angka penularan yang terus meningkat.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Padahal, sejumlah stimulus telah diberikan pemerintah kepada industri keuangan. Khususnya kepada sektor perbankan yang dianggap sebagai salah satu motor penggeraknya.

"Seperti misalnya subsidi bunga, penjaminan kredit, dan dukungan likuiditas dalam mendukung perbankan melakukan restrukturisasi dan memberikan tambahan kredit, itu sudah dilakukan," ujar Anto.

Karenanya, Anto memastikan bahwa OJK akan terus berupaya membantu pemerintah dalam membangkitkan perekonomian. Dan menciptakan recovery kurva V melalui pembukaan aktivitas masyarakat yang terukur secara bertahap.

Salah satu caranya yakni, dengan perpanjangan relaksasi restrukrisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar. Sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.

"Jadi kami akan berupaya untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar, dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya