Ikut Tender Pemerintah Harus Punya NPWP

Dirjen Pajak M Tjiptardjo Temui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dengan kerjasama ini, setiap peserta tender atas pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai kini harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). "Nantinya, semua peserta tender harus punya NPWP, sekarang sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Kamis, 25 November 2010.
 
Untuk saat ini, kepemilikan NPWP diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online yang dikenal dengan SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko mengatakan SePP di direktoratnya telah beroperasi selama lima tahun. Melalui sistem ini segala bentuk pungutan bisa diminimalisir. "Peserta tender juga tidak dipungut biaya alias gratis."

Sayangnya, meski menawarkan sistem praktis, efisien dan jauh dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), hingga kini baru ada lima instansi yang aktif memanfaatkan software dari Kominfo ini. Itu mencakup Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Otoritas Batam, Pemerintah provinsi NTB dan PT Taspen. Lainnya masih dalam proses karena terbentur oleh peraturan dan kebijakan masing-masing instansi.
 
"Total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP ini semuanya mencapai Rp17,2 triliun," kata Ashwin Sasongko. Sementara untuk jumlah penyedia barang dan jasa terdaftar kini telah mencapai 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.
 
Menurut Tjiptardjo, melalui kerjasama ini, Ditjen Pajak semakin bisa memperoleh informasi akurat. Sebab, kedua instansi bisa saling bertukar data yang dibutuhkan.
 
Selama ini, kata Tjiptardjo, semua kementerian berjalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaan tender. Sedangkan, Ditjen Pajak juga jalan sendiri untuk melacak informasi kepatuhan perusahaan pelaksana tender atas kewajiban membayar pajaknya.
 
"Dengan sistem online ini data bisa saling dipertukarkan, jadi kami bisa cek kebenaran NPWP perusahaan dengan data SPT kami, sementara operator butuh data perusahaan dari kami," katanya. Melalui cara ini diyakini penyalahgunaan pajak dan mafia pajak bisa dicegah. (hs)

Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024