Kementerian BUMN

Askrindo Harus Ganti Dana Nasabah yang Hilang

Parikesit Suprapto
Sumber :
  • antaranews.com

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara meminta direksi baru PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyelesaikan kasus penggelapan dana premi milik nasabahnya. Kasus itu menyebabkan kerugian sebesar Rp435 miliar.

"Ya kita minta direksi baru untuk menyelesaikan. Bagaimana caranya dana tersebut bisa kembali," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Parikesit Suprapto kepada VIVAnews.com di kantornya.

Shayne Pattynama Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

Parikesit mengatakan Kementerian BUMN akan ikut campur dalam kasus PT Askrindo ini. Campur tangan ini sebagai saran dari BPKP karena Kementerian BUMN merupakan salah satu pemegang saham.

"Ikut campur dalam arti sebagai pemegang saham, kita ingin menyelesaikan kondisinya seperti apa minta bantuan dari BPK-P. Jadi ga sampai ke ranah hukumnya. Andai kata memang terlibat saran BPK-P apa, itu yang kita tindak lanjuti," ujar Parikesit.

Menurut Parikesit, kewenangan Kementerian BUMN hanya sebatas pemegang saham dengan melihat performance perusahaan. Hal ini berbeda dengan Bapepam-LK sebagai regulator. "Kami dari pemegang saham di luar kewenangan kalau soal ranah hukum. Kita sih lihat dari performance perusahaan sebagai pemegang saham," katanya.

Parikesit menambahkan, antara Kementerian BUMN dan Bapepam-LK secara kewenangan hukum sudah berbeda. "Ranah hukumnya sudah berbeda, Bapepam sebagai regulator yang berkaitan dengan prestasi, mereka yang mengerjakan. Jadi ada pemisahan kewenangan," kata Parikesit.

Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.

Yadea Kemper RC

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Yadea Kemper RC, sebuah motor listrik sport touring full-fairing yang baru saja diluncurkan di EICMA 2023, siap menggemparkan dunia otomotif dengan desainnya yang menawan

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024