Allianz Bayar Denda Ratusan Miliar Terkait Suap di Indonesia

Allianz
Sumber :
  • REUTERS/Alexandra Winkler

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal Amerika (Securities and Exchange Commission/SEC) menyatakan Allianz SE setuju membayar denda US$12,4 juta (Rp119,53 miliar) terkait tuduhan suap kepada pegawai pemerintah Indonesia.

SEC mengatakan, seperti dikutip Reuters, Allianz melanggar aturan yang tercantum dalam Undang Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA) kepada pegawai pemerintah di Indonesia selama tujuh tahun.

Regulator mengatakan, pelanggaran itu terjadi dari 2001 hingga 2008. Meski Allianz dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari New York Stock Exchange, SEC tetap mengenakan sanksi untuk pelanggaran yang terjadi ketika masih di bawah pengawasan pasar modal Amerika.

Menurut SEC, Allianz tidak mengakui atau membantah temuan tersebut.

Juru bicara Allianz, Michael Matern, mengatakan, perusahaannya telah menyelidiki masalah itu dan memperbaharui kebijakan anti korupsi, termasuk memperbaharui tiga kontrak dalam proses uji tuntas (due diligence).

SEC mengatakan, pembayaran tak wajar yang dilakukan anak usaha Allianz di Indonesia itu sebesar US$650 ribu (Rp6,2 miliar) ke sejumlah pegawai pemerintah di Indonesia. Dugaan suap itu untuk membantu 295 kontrak asuransi pada proyek pemerintah yang kemudian diperoleh Allianz.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Dari hasil itu, Allianz mendapatkan keuntungan sebesar US$5,3 juta (Rp51 miliar).

"Anak perusahaan Allianz menciptakan akun ilegal, yang berfungsi untuk dana suap kepada pejabat asing guna memenangkan kontrak asuransi senilai jutaan dolar," ujar Kepala Divisi FCPA SEC, Kara Brockmeyer.

Pada 2005, audit menemukan bahwa manajer Allianz di Indonesia menggunakan rekening khusus untuk membayar pegawai pemerintah Indonesia. Pada 2009, terdapat keluhan bahwa Allianz tidak bisa menjelaskan beberapa pembayaran dalam auditnya. (art)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024