Deutsche Bank Siap Menggugat Balik Beckett

VIVAnews - Keputusan pengadilan banding Singapura atas kasus antara Beckett Pte Ltd melawan Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti yang digelar 27 April 2009 lalu membuat manajemen Deutsche Bank bisa menarik nafas lega. Bank puas terhadap keputusan pengadilan dan siap menggugat balik Beckett.

Dalam keterangan tertulis Deutsche Bank yang diterima VIVAnews, Rabu 29 April 2009, pengadilan menyatakan bank telah bertindak sesuai hukum dan dengan itikad baik dalam penjualan 40 persen saham PT Adaro pada 2001 lalu yang telah digadaikan ke Deutsche Bank sebagai jaminan atas pinjaman PT Asminco senilai US$100 juta pada 1997.

Pinjaman tersebut berstatus gagal bayar pada 1998 dan sebagai konsekuensinya, saham tersebut dijual oleh Deutsche Bank kepada PT DianliaSetyamukti dengan nilai US$ 46 juta.

Pengadilan telah mengizinkan bank menuntut balik dan menyatakan Beckett memiliki utang kepada bank sebesar US$ 86 juta tang tercatat sebagai pinjaman pokok dan bunga di tahun 2001, setelah penyesuian terhadap harga jual saham PT Adaro.

Pengadilan banding yang telah memerintahkan sesi dengar pendapat terpisah kepada panitera pengadilan untuk memberikan pendapatnya atas valuasi saham tersebut di tahun 2001 menyatakan beckett masih harus membuktikan kerugian yang dialaminya.

Pada kesempatan dengar pendapat ini bank akan menunjukkan bukti-bukti untuk pertama kalinya di pengadilan tentang valuasi saham tersebut. Pengadilan juga membatalkan tuduhan konspirasi antara bank dan PT Dianlia Setyamukti.

Beckett telah mengajukan gugatan serupa terhadap bank pada Juni 2008 lalu di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Pada 16 April 2008, PT Jaksel membatalkan gugatan tersebut.

Indonesia Gagal Juara Uber Cup Usai Ditumbangkan China 0-3
Pengunjung CFD berebut minta swafoto bersama Presiden Jokowi

Gowes Sepeda Kayu di Bundaran HI, Jokowi Jadi Buruan Swafoto Pengunjung CFD

Jokowi ikut membaur bersama sejumlah warga Jakarta yang berolahraga di kawasan bebas kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024