Dicari, Tenaga Humas Pemerintah Bergaji Rp20 Juta per Bulan

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka lowongan untuk 100 tenaga muda berpengalaman di bidang kehumasan atau media, yang berbakat untuk bekerja di pemerintah menjadi Tenaga Humas Pemerintah (THP).

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru
Mereka yang terpilih akan dikontrak untuk non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditugaskan untuk PNS selama dua tahun demi mendukung komunikasi publik bersama jajaran Kementerian Kabinet Kerja. Tidak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan  antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan.

Tips agar Target Pekerjaan Sesuai 'Deadline'
Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah, Djoko Agung Harijadi dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 12 Oktober 2015, dalam pengumumannya tertanggal 9 Oktober 2015 menyebutkan, mereka yang berminat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

Persyaratan Umum: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015. 

3. Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan/atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun. 

4. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan/atau hubungan masyarakat.

5. Indeks Prestasi Kumulatif minimal tiga untuk perguruan tinggi yang berakreditasi A untuk fakultas/jurusan/program studi. Dan IPK minimal 3,5 untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B untuk fakultas/jurusan/program studi.

6. Memiliki nilai TOEFL-ITP minimal 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015.

7. Menyertakan satu hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media.

8. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana. 

9. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media.  

10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif.

11. Memiliki pengalaman berorganisasi.

Sementara itu persyaratan khusus bagi pelamar PNS yaitu:  

1. Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai PNS sekurang-kurangnya tiga tahun. 

2. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.

Adapula persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi bagi para pelamar baik dari PNS maupun non PNS, yaitu: 

1. Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah.

2. Memahami riset praktis komunikasi dan media.
 
3. Memiliki kemampuan menganalisis isi media. 

4. Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers).

5. Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking).

6. Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial.

7. Menguasai perencanaan media (media planning).

Para pelamar yang diterima akan mulai bertugas pada Januari 2016 selama dua tahun ke depan. Dengan ketentuan gaji, bagi PNS akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing, sedangkan bagi non PNS akan diberikan honor sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. 

Pengumuman dapat dilihat mulai tanggal 9 Oktober 2015 melalui portal Kementerian PAN dan RB (http://panselnas.menpan.go.id). Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 24 Oktober 2015 melalui alamat website http://regpanselnas.menpan.go.id. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya