Menperin: Industri Kreatif Sumbang 6 Persen ke PDB

menteri perindustrian saleh husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Pemerintah mengakui dan mengapresiasi peran pelaku industri kreatif, karena berkontribusi pada perekonomian dan pertumbuhan industri nasional. 

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Selain nilai ekonomi, para pelaku industri ini juga memperkuat citra produk Indonesia yang ramah lingkungan.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara
“Pelaku industri kreatif, khususnya di bidang tenun dan batik punya stamina yang kuat, sehingga konsistensi dalam memanfaatkan bahan baku ramah lingkungan. Rekan-rekan juga penuh semangat melestarikan kekayaan adat dan kearifan lokal Indonesia melalui penggunaan serat dan warna alami,” kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 November 2015. 

Dia memaparkan, pada 2014, peringkat indeks inovasi global Indonesia menempati peringkat 87 dari 126 negara, berdasarkan hasil survei Institute European d’Administration des Affairs (Insead), meningkat dari peringkat 99 pada 2012. 

Sementara itu, peringkat ekspor barang kreatif Indonesia naik ke peringkat 25 pada 2014 dari peringkat 85 pada 2013.

Data statistik menunjukkan kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) dari tahun ke tahun terus meningkat. 

Pada 2013 sebesar 6,9 persen, lalu meningkat menjadi 7,6 persen pada 2014, dan tahun ini diperkirakan mencapai delapan hingga sembilan persen. 

Menurut Saleh, hingga Juni 2015, sumbangan industri kreatif terhadap PDB telah mencapai 6,3 persen, atau Rp104,73 triliun. 

Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sub sektor kerajinan dengan laju pertumbuhan ekspor sebesar 11,81 persen. Kemudian, disusul oleh produk fashion dengan pertumbuhan 7,12 persen, periklanan sebesar 6,02 persen, dan arsitektur 5,59 persen.

Saleh optimistis, industri kreatif ini semakin berkembang seiring perlindungan pemerintah yang dilakukan melalui pendekatan indikator geografis. 

Dia memaparkan, pada akhir September lalu, enam kementerian menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan dan pengembangan potensi produk indikasi geografis.

Secara garis besar, indikasi geografis dipahami sebagai penggunaan nama lokasi di mana sebuah produk diproduksi atau terkait lokasi yang identik dengan produk. 

Contohnya, tenun ikat Rote, kain Songket Palembang, kue lapis Talas Bogor, batik Jogja, kopi Arabika Kintamani Bali, mebel ukir Jepara, dan lain-lain. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya