Apersi Pasok 65% Program Sejuta Rumah

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan hampir 65 persen realisasi program Sejuta Rumah merupakan suplai dari anggotanya dari berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan sisanya dari asosiasi lain, Perumnas dan pemerintah.

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali

Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 November 2015, mengungkapkan meski tidak mematok target yang besar, namun Apersi memastikan pembangunan rumah subsidi oleh anggotanya terealisasi sesuai harapan.

Menurut dia, Apersi tidak butuh pencitraan, namun fokus bekerja. Hingga September 2015, sebanyak 60 ribu unit rumah sudah dibangun dan dijual anggota Apersi dari target 65 ribu unit pada tahun ini.

Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah

Dia justru mempertanyakan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan realisasi rumah subsidi dari Apersi sudah mencapai 150 ribu unit. Padahal, pihaknya tidak pernah memberikan angka realisasi sebanyak itu.

“Itu data keliru, karena realisasi kami baru sekitar 60 ribu unit. Jadi, sisanya dari mana saya enggak tahu,” ujar Eddy kepada wartawan, saat acara perayaan HUT ke 17 Apersi di Jakarta, hari ini.

Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah

Secara keseluruhan, Eddy juga mempertanyakan total realisasi program Sejuta Rumah yang dikatakan Kementerian PUPR sudah mencapai hampir 500 ribu unit.

Sesuai data yang diperoleh Apersi, realisasi program ini baru sekitar 90 ribu unit, dan 65 persen di antaranya dibangun anggota Apersi. Kalau pun ditambah dengan rumah komersial yang saat ini penjualannya sedang turun, dia memastikan angka realisasi tidak mungkin melebihi tahun kemarin.

“Pasokan rumah komersil ini enggak lebih dari 100 ribu unit, jadi belum sampai 200 ribu unit, apalagi 500 ribu unit,” tegas Eddy.

Dualisme selesai

Terkait dualisme kepengurusan Apersi, Eddy Ganefo mengatakan Apersi yang dia pimpin adalah asosiasi berbadan hukum yang diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bahkan diklaim satu-satunya asosiasi yang berbadan hukum.

SK Kemenkumham itu sudah diuji pihak lain, di mana setelah pengujian hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung sudah dinyatakan sah, dengan Putusan MA pada 26 Feb 2015 yang menolak kasasi pengurus tandingan dan hasil putusan diterima oleh PTUN pada 19 Okt 2015

“Dengan putusan ini, maka Apersi hanya satu, hak paten nama dan logo Apersi juga sah milik kita,” tegas Eddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya