Pengamat: Harga Eceran Premium Harusnya Rp6.890/Liter

Ilustrasi Nozzle BBM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Paska pemerintah mengumumkan penurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang dimulai 5 Januari 2016, kritikan berdatangan. beberapa pihak  berpendapat harga BBM jenis premium seharusnya bisa lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah.

Investor Ragukan Produsen, Harga Minyak Kian Murah
Pemerintah dianggap tidak menganalisa terlebih dahulu harga BBM yang diusulkan oleh Pertamina karena harga premium hanya diturunkan dari Rp7.400 menjadi Rp7.150,  termasuk dana ketahanan energi sebesar Rp200.

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria berpendapat, bahwa dalam menetapkan harga jual Premium dan Solar harus berdasarkan dan atau menggunakan basis harga MOPS (Mean of Plat Singapore).

Harga Minyak AS Alami Kenaikan Tertinggi Selama Maret
Sofyano menjelaskan, sekitar 55 persen premium diimpor langsung dari negara luar. Sedangkan yang diolah oleh Pertamina hanya sekitar 45 persen. Sementara, minyak mentah yang diproses di kilang Pertamina, 40 persennya adalah minyak mentah impor.

"Maka mau tidak mau Pertamina harus menggunakan basis harga MOPS untuk menghitung harga pokok bensin premium dan harga MOPS yang dihitung tentu saja berdasarkan harga rata-rata setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," kata dia kepada VIVA.co.id, Minggu 27 Desember 2015.

Sofyano mengungkap, untuk BBM RON 92 Harga MOPS yang rata-rata dalam empat bulan terakhir adalah sebesar 56,40 dolar AS per barel, jika mengacu pada nilai tukar rupiah (kurs) rata-rata adalah Rp13.800 per US$1, maka harga pokok dasar premium dalam rupiah adalah sebesar Rp4.895 per liter.

Sofyano menjelaskan, apalagi badan penyalur (Pertamina) untuk penggantian biaya penyediaan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, jasa distribusi bagi SPBU dan Pertamina, dihitung sebesar 20 persen dari harga dasar atau sebesar Rp979 per liter, ini sudah termasuk Margin SPBU Rp285 per liter.

"Jadi, harga dasar premium adalah Rp5.874 per liter,” tuturnya.  Sofyano menambahkan biaya penugasan penyaluran BBM kepada Badan penyalur (Pertamina dan badan usaha lain) yang melaksanakan tugas penyaluran, sebesar dua persen dari harga dasar atau sebesar Rp117 per liter.

"Ini wajar dilakukan karena badan usaha menggunakan modal awal untuk penyediaan dan penyaluran BBM tersebut yang tentu saja ini harus diperhitungkan dan harus mendapat apresiasi yang setimpal secara bisnis, apalagi kenyataan yang ada bahwa pembayaran Pemerintah kepada badan usaha biasanya terealisir dalam waktu paling cepat enam bulan," ujarnya.

Menurutnya, untuk mencari titik temu harga BBM harus mengacu pada harga sebelum pajak yakni Rp5.991 per liter. Kemudian, pengenaan pajak Ppn sebesar 10 persen atau sebesar Rp599,1 per liter dan PBBKB yang sebesar 55 persen dari harga sebelum pajak atau sebesar Rp300 per liter, maka harga jual eceran Premium Rp6.890 per liter.

"Ternyata masyarakat mendapati Pemerintah mengumumkan bahwa harga Premium ditetapkan menjadi sebesar Rp7.150 per liter, ini sudah termasuk anggaran untuk ketahanan energi sebesar Rp200 per liter," kata Sofyano
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya