DPR Dorong Produksi CD Musik dan Film Diberi Insentif

Bahas Pembajakan, Artis Ibukota datangi Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Wujudkan Program 10.000 Bioskop, RI Butuh Investasi Asing
- Harga
compact disc
Jelang Hari Film Nasional, Intip Cara Unik Dukung Indonesia
(CD) asli yang berisi musik, atau film yang beredar di pasaran bagi kebanyakan orang dianggap tidak murah. 

Oka Antara Sambut Baik Investasi Asing di Industri Film
Pemerintah didorong memberi insentif terhadap industri yang menggunakan CD, agar terjangkau oleh masyarakat kebanyakan.

Anggota Komisi X  DPR RI dari Fraksi PAN, Anang Hermansyah, mengusulkan agar pemerintah dan pelaku industri untuk duduk bersama, terkait dengan usulan supaya produksi CD yang berisi karya musik dan film diberi insentif oleh pemerintah. 

"Opsi agar pemerintah memberi insentif dalam produksi CD musik dan film memiliki dampak yang banyak, seperti harga CD yang terjangkau dan pembajakan dapat ditekan," ujar Anang, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Januari 2016.  

Pemberian insentif tersebut, kata Anang, sejalan dengan pengawasan dan pengaturan yang jelas dan rigid. Menurutnya, dengan cara demikian potensi kehilangan uang negara dapat ditekan. 

"Negara mendapatkan penerimaan pajak, pelaku kreatif mendapat royalti dan masyarakat dapat membeli CD dengan harga yang terjangkau. Satu lagi yang penting, toko CD dapat bertahan dan kembali buka," tambah Anang. 

Ada pun, usulan tersebut disampaikan Anang terkait dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2004 tentang Sarana Bertekhnologi Tinggi untuk Cakram Optik, serta Peraturan Menteri No 76 Tahun 2014 tentang Industri Cakram Optik. 

"Perubahan regulasi itu penting, di samping memang perlu disesuaikan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang baru, perubahan itu juga dimaksudkan dapat menekan angka pembajakan di CD," kata Anang.

Politisi yang juga musisi ini menguraikan tidak sedikit CD yang beredar di masyarakat tidak memiliki kode resmi yang telah dilegalisir oleh pemerintah berupa source indentification codes (SID Codes). 

"Pertanyaannya mengapa CD yang tidak memiliki SID Codes itu bisa beredar? Siapa yang nyetak CD-CD itu? Siapa yang menyebar di pasaran? Nah, di regulasi baru harus lebih tegas sanksinya bagi pelaku pembajak, tidak seperti di aturan yang sekarang hanya berupa sanksi administrasi," tutur Anang. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya