Warga yang Tak Memiliki NPWP Bisa Dipidana

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat, yang sudah memiliki penghasilan, untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Edi Slamet Irianto mengatakan, pemerintah memang tidak memiliki hak apapun untuk mengatur masyarakat yang ingin, ataupun tidak ingin memiliki NPWP. Pihak DJP hanya sebatas memberikan imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Kendati demikian, lain cerita jika setelah dilakukan penyuluhan, masyarakat justru tak kunjung mendaftarkan dirinya sebagai pemegang NPWP. Hal ini pun pada akhirnya akan mengubah hak dan kewenangan DJP.

DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

"Jika tidak mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat ber-NPWP, karena itu tindakan perlawanan terhadap negara. Itu bisa dipidanakan," ujar Edi dalam sebuah diskusi di Ramada Bintang Bali Resort.

Pada dasarnya, kata Edi, kewajiban pemerintah hanya melayani dan memfasilitasi masyarakat mengenai standarisasi teknis beberapa objek di bidang perpajakan. Masyarakat secara umum seharusnya sadar akan hak dan kewenangan yang dimilikinya.

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

"Masyarakat punya hak dan kewajiban. Kalau dalam konteks perpajakan, ya membayar pajak," kata dia.

Sanksi pidana bagi yang tidak memiliki NPWP ini diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1. Dalam peraturan itu, sanksi yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun.

Sebagai informasi, masyarakat yang harus memiliki NPWP ini adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk syarat subjektif, misalnya adalah wajib pajak adalah warga negara Indonesia. Kemudian, bagi warga negara asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Sementara itu, syarat objektif, adalah syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik penghasilan wajib pajak sendiri, maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya