Kemenhub Tak Masalahkan Aplikasi Transportasi Online, Tapi..

Logo Grab Indonesia.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, demi meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, atau transportasi di Indonesia, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi akan didorong.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub, Sugiharjo mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum tetap harus dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia.
 
Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal
Tentu harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan, yang dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.
 
Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps
"Kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Sugiharjo di Jakarta, Rabu 16 Maret 2016. 
 
Menurutnya, perusahaan penyedia layanan perangkat lunak, atau aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menambahkan, saat ini, pihaknya tidak mempermasalahkan aplikasi pemesanan online yang dipakai untuk transportasi. 
 
Sekarang, kata dia, yang diperlukan oleh pihaknya adalah pengurusan izin yang dilakukan oleh seluruh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum.
 
"Sekarang kan, taksi dan semuanya pakai aplikasi. Saya kira, bukan soal aplikasinya. Jadi, kami mendorong permasalahan yang ada saat ini supaya mereka semua memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Barata. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi grab car dan uber taksi. 
 
Sebab, layanan transportasi tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana yang ditetapkan undang-undang. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya