Virtual Office Diizinkan, Indeks Kemudahan Bisnis Bakal Naik

Menulis di laptop.
Sumber :
  • securedgenetworks.com

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bidang Administrasi Hukum Umum, Freddy Haris, mengatakan saat ini pemerintah telah memangkas beberapa perizinan usaha dan memperkenalkan sistem aplikasi perizinan online untuk memberi kemudahan berbisnis di Indonesia. 

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menetapkan bahwa para pelaku bisnis dapat menggunakan alamat virtual office sebagai salah satu solusinya.
 
Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha, yakni memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi, dibalik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha,” ujar Freddy, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret 2016. 
 
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Namun, mengenai lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan, domisili perusahaan haruslah berada di zona perkantoran/komersial. 
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edi Djunaidi, pada awal Februari telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi virtual office.
 
Edy menjelaskan, untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kini pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dan TDP secara simultan. 
 
Artinya, dalam proses kepengurusannya, masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online.
 
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60 persen lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama enam jam setelah aplikasi mereka disetujui,” kata Edy. 
 
Ketua umum Perkumpulan Pengusaha Jasa Kantor Bersama dan Akselerasi Usaha Indonesia (Perjakbi), Anggawira, menyambut baik hal tersebut.
 
"Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan menertibkan keberadaan virtual office di Indonesia, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bisa berjalan dengan tertib," tutur Anggawira.
 
Pakar perkantoran modern, Erwin Soerjadi, juga menanggapi positif yang mendukung kemudahan berusaha.
 
“Prinsipnya ini merupakan angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk menyewa kantor ruko atu gedung. Dengan kehadiran virtual office menjadi solusi konkret untuk mereka, virtual office sudah eksis di negara maju sejak 1997,” kata Erwin. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya