Pemerintah Diminta Selesaikan Konflik Inalum-Pemprov Sumut

Pabrik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sumber :
  • Setkab.go.id

VIVA.co.id – Kisruh masalah pajak air permukaan (PAP) antara PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar jangan dibiarkan terus terjadi.

Polisi Tangkap Makelar dan Bos untuk Kasus Dwelling Time

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Rony Bako mengatakan, perlu sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan itu.

“Karena sudah berlarut-larut jadi jangan ditambah lagi masalahnya," kata Rony di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016. Ia menjelaskan, Pemprov Sumut sebenarnya tidak boleh semaunya sendiri menarik pajak tinggi terhadap Inalum.

Bayi Dibuang, Dibekali Tas dan Surat Sang Ibu

Tetapi, lanjut Rony, justru harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. Tak hanya Pemprov Sumut, Inalum juga harus melakukan demikian.

Untuk itu, perusahaan pelat merah itu mengajukan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan. “Pemerintah pusat harus terlibat dan Inalum bisa minta KMK," tuturnya dalam keterangan tertulisnya.

Mahasiswa Pembunuh Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati

Bahkan, menurut Rony, melihat kondisi tersebut dirinya setuju bila Inalum merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

Dengan begitu, masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan, yaitu mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, kisruh ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsiran Pasal 9 (3) Peraturan Gubernur Sumut Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.

Dalam pasal itu tertulis bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp75/Kwh. 

Artinya, bila Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak, maka harga dasar air permukaan adalah sebesar Rp75/Kwh, yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industri K-I.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Inalum diharuskan membayar PAP sebesar Rp32 miliar. Menghadapi permasalahan PAP ini, Inalum telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan MA.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar serta untuk mendorong pengembangan proyek Inalum sesuai amanah pemegang saham.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya