Penghasilan Bulanan Rp4,5 Juta Tidak Dikenai Pajak

pajak
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah memastikan kembali menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan kebijakan baru itu, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan, kini bagi yang berpendapatan bulanan Rp4,5 juta ke bawah tidak kena pajak.

Mengoptimalkan Aset Negara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu malam 6 April 2016, mengatakan, pengukuhan aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diluncurkan pada Juni 2016.
 
Tax Amnesty untuk WP Hidup Tenang Tanpa Tunggakan Pajak
"Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencananya, mau dinaikkan ke Rp4,5 juta per bulan," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
 
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
Ia memastikan, aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2016, dan akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak (WP) pada 2017.
 
"Berlaku pada tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan pada Juni 2016. (Pemberlakuan) dihitung sejak Januari," katanya.
 
Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang ditetapkan dalam PMK Nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan kenaikan batas PTKP per bulan sebesar Rp45 juta, maka batasan PTKP per tahun akan meningkat menjadi Rp54 juta.
 
Artinya, penghasilan para WP yang berada di bawah Rp4,5 juta tidak perlu membayar pajaknya kepada negara. Namun, jika ada WP yang berpenghasilan di atas batasan tersebut, maka pendapatannya akan dikurangi oleh nilai PTKP. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya