Setelah Kemenhub, Transportasi Online Harus 'Menghadapi' OJK

Sejumlah pengemudi taksi melakukan unjuk rasa di jalan utama ibukota menentang transportasi online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frangky Sibarani tak mempermasalahkan perizinan dari transportasi online yang masih dalam proses penyeleseian. Menurutnya, transportasi online harus mempertimbangkan tiga unsur pokok yang semestinya dipenuhi

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

"Kalau dari sisi perizinannya kita tidak ada masalah. Tapi, kan ada tiga unsur yang harus dipenuhi oleh transportasi online," katanya di Gedung BKPM Jakarta Selatan, Senin 25 April 2016

Tiga unsur yang harus dipenuhi oleh transportasi online itu, yakni, bisnis onlinenya, status sebagai usaha di transportasi, dan sistem pembayaranya.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

BKPM meminta agar transportasi online memenuhi tiga unsur yang sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

"BKPM meminta kepada mereka agar unsur yang kedua dan ketiga diikuti sesuai aturan OJK. Sejauh ini permasalahan status usaha di transportasi ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Misalnya harus mambayar KIR, mereka harus ikuti," ujarnya.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Selain permasalahan status usaha, transportasi online juga harus mempertimbangkan aturan pembayaran dengan memakai bank lokal.

"Masalah aturan payment gateway, harus sesuai dengan OJK. Kita sudah sampaikan kepada mereka supaya memakai bank lokal untuk sistem pembayarannya dan beberapa sudah melakukan itu," ujarnya.

Yasin Fadilah/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya