YLKI Sarankan Lion Air Perbaiki Layanan, Bukan Perlawanan

Lion air
Sumber :

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada maskapai Lion Air masih terlalu ringan.

Pesawat Lion Air Gagal Terbang di Bandara Jambi, Putar Balik saat Akan Takeoff

Sebab, menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan layanan penumpang dan bagasi, atau ground handling dan pembekuan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan hanya bersifat teknis dan kasuistik.

"Seharusnya, sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air beberapa tahun terakhir ini," ujar Tulus melalui pesan singkatnya, Jumat 20 Mei 2016.

Pesawat Lion Air Rute Surabaya-Denpasar Mendadak Batal Terbang

Menurut Tulus, sanksi tersebut seharusnya jadi momen bagi Lion untuk memperbaiki performa kinerjanya dan meningkatkan pelayanan pada konsumen. Bukan, malah melakukan perlawanan hukum yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen

"Sikap Lion semacam itu, justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion," tambahnya.

Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan dua sanksi kepada Lion Air. Sanksi pertama, yaitu pelarangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan. Sanksi diberikan menindaklanjuti keterlambatan pesawat akibat pilot yang mogok.

Sementara itu, sanksi kedua, yaitu pembekuan izin layanan penumpang dan bagasi, atau ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. Sanksi diberikan menindaklanjuti kejadian kesalahan penanganan penumpang internasional yang diturunkan di terminal domestik.

Atas kedua sanksi itu, pihak Lion Air telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan investigasi sebelum dijatuhi hukuman. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya