Menteri Tjahjo Dorong Pemda Terapkan Perda Atur Miras

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh. Nadlir/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelarangan penjualan atau pemasaran minuman keras (Miras).

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Tjahjo justru menegaskan, mendukung penuh daerah untuk menerapkan aturan tersebut. Sebab, pemerintah sadar kalau miras dapat mengancam generasi muda.

"Siapa yang bilang (larang perda miras), saya nggak pernah ngomong gitu. Prinsipnya bagi kami bahwa miras itu juga merupakan ancaman generasi muda, masyarakat, timbulkan banyak kejahatan," jelas Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, saat ini sudah banyak daerah yang didorong menerapkan aturan miras. Namun dia menegaskan, pemerintah pusat tidak punya kewenangan mengharuskan aturan itu diterapkan.

"Papua saja kami dorong. Tapi konsisten cegah peredarannya, jangan sampai ada barang gelap dan sebagainya," katanya.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

Lebih lanjut dia menyesalkan, ada yang salah memberitakan soal perda miras itu. Sehingga timbul kesimpangsiuran informasi yang terjadi di daerah.

"Ini koreksi sehingga kepala daerah harus konsisten termasuk peredarannya (miras), hanya boleh beredar di hotel saja, hanya turis asing saja. Kalau yang oplosan itu bagaimana itu kan bagian dari miras juga. Ini harus tegas," jelasnya.

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022