Curang Kasih Diskon, Pengusaha Ritel Bisa Didenda Rp5 Miliar

Perang Diskon Merk Pakaian
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta para pelaku usaha – khususnya di bidang ritel – dapat berlaku adil dalam memberikan potongan harga setiap produk yang dimilikinya.  Permintaan itu seiring dengan semakin dekatnya perayaan hari raya Lebaran.

Konsumen Jadi Korban, YLKI Tolak Revisi UU KPK

Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat berbincang dengan viva.co.id, mengatakan sampai saat ini masih ditemukan adanya pengusaha yang berlaku curang dalam memberikan potongan harga untuk setiap produknya, menjelang mendekati hari raya Lebaran.

"Mereka tidak benar-benar memberikan diskon. Mereka menaikkan harga, lalu kemudian memberikan diskon kepada produk yang harganya dinaikkan," kata Tulus, Kamis 30 Juni 2016.

Iuran BPJS Naik, YLKI Minta Sistem Kelas Layanan Dihilangkan

Menurut Tulus, perilaku para pengusaha 'nakal' tersebut jelas masuk dalam kategori penipuan, dan melanggar ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti memainkan harga, tentu ada sanksi yang menunggu.

"Itu sudah melanggar UU, dan bisa dipidana. Jangan pernah main-main dengan modus seperti itu. Sanksinya bisa Rp5 miliar, dan penjara dua tahun," tutur dia.

YLKI Minta PLN Kasih Kompensasi kepada Pelanggan

Maka, YLKI berharap para pengusaha ritel tidak dengan seenaknya memainkan harga, hanya demi meraup keuntungan semata di hari raya Lebaran. Selain merugikan konsumen, makna dan esensi dari hari Lebaran pun bisa ternodai.
 

(ren)

Ilustrasi berhenti merokok.

YLKI: Harga Rokok Baiknya Rp70 Ribu per Bungkus

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen cuma rapelan.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2019