BTN Ditunjuk Jadi Bank Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Kantor Bank BTN
Sumber :
  • Viva.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Perbankan pelat merah, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), mengaku telah ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau bank persepsi. Pernyataan tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Kami sudah ditunjuk pemerintah untuk menampung dana yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak," kata Direktur Utama BTN, Maryono, dalam pidato pembukaan acara business gathering bersama para pengembang yang akan berpartisipasi dalam Indonesia Properti Expo 2016 di Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Maryono menyatakan bahwa BTN sudah siap menampung Rp50 triliun dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak. "Soal tax amnesty, kami telah mempersiapkan diri terkait penunjukan sebagai bank persepsi," tuturnya.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Maryono mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan sejumlah instrumen simpanan yang akan menampung dan mengelola dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), obligasi negara ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sejauh ini BTN tidak memenuhi kriteria sebagai bank persepsi, karena belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk menjadi bank “pintu gerbang” dana repatriasi.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Bambang menyebutkan, bank BUKU III dan BUKU IV yang berkeinginan menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu fasilitas perbankan yang bisa mengunci dana repatriasi untuk tetap berada di Indonesia. Fasilitas itu adalah trustee, bank kustodian dan rekening dana nasabah.

"Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas locked-up itu dalam dua minggu lagi atau sebulan lagi, maka dia (BTN) bisa masuk (menjadi bank persepsi)," kata Menkeu.

Berikut ini adalah bank yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi:

1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ?Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6. PT Bank Permata Tbk
7. PT Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank Pan Indonesia Tbk
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
?10. PT Bank UOB Indonesia
11. Citibank, NA
12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp. (HSBC)
13. Bank DBS Indonesia
14. Standard Chartered Bank
15. Deutsche Bank AG
16. PT Bank Mega Tbk
17. PT Bank BPD Ja?wa Barat dan Banten Tbk
18. PT Bank Bukopin Tbk
19. PT Bank Syariah Mandiri

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya