Diduga Kartel, Honda-Yamaha Terancam Sanksi Ini Selain Denda

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com

VIVA.co.id – Sidang lanjutan terkait atas dugaan praktik kartel yang dilakukan dua pabrikan motor raksasa Honda dan Yamaha akan digelar pada 26 Juli 2016 mendatang. Dalam sidang itu, investigator akan mendengarkan tanggapan dari kedua perusahaan itu terkait kasus ini.

Relaksasi PPnBM Berlaku, Gaikindo: Sehari 25 Unit Mobil Dipesan

Lantas, berapa ancaman sanksi yang bisa dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku regulator, apabila Honda dan Yamaha terbukti melakukan praktik kartel?

"Maksimum Rp25 miliar. Itu masing-masing bagi pelaku usaha, jika terbukti melakukan kartel," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Kemenperin Ungkap Stimulus Baru Industri Otomotif Hadapi COVID-19

Syarkawi menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. KPPU sendiri ditegaskan tidak bisa memberikan sanksi yang jauh lebih besar daripada nominal tersebut.

Namun, lanjut dia, berbagai rekomendasi dari hasil persidangan akan tetap dipertimbangkan KPPU selaku regulator. Seberapa berat pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut berdasarkan hasil sidang, akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.

Industri Otomotif Indonesia Sering Diterpa Badai

"Opsinya banyak. (Pencabutan izin operasi) bisa saja. Nanti kami lihat dulu," tegas dia.

Meski demikian, sejauh ini, KPPU tidak ingin berspekulasi mengenai hal itu. Sebagai pengawas persaingan usaha, Syarkawi mengatakan, apa yang dilakukan KPPU hanya untuk menjaga persaingan usaha secara sehat oleh setiap industri yang beroperasi di Indonesia.

"Kami tidak mau buat kegadugan. Kami cuma, mau masyarakat terima benefit (manfaat) yang besar," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya