Tax Amnesty Ternyata Bukan Hanya untuk Orang Kaya

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini. 

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pun mulai memicu keresahan masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Wajib pajak, diharuskan mengungkap serta melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan kembali bahwa program kebijakan pengampunan pajak diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat. Pelaksanaan tax amnesty tidak hanya terbatas bagi orang-orang kaya dan pengusaha. 

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan VIVA.co.id menegaskan, tax amnesty sama sekali tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar, melainkan juga kepada seluruh elemen masyarakat.

“Bukan hanya yang besar-besar saja. Kalau diberikan hanya kepada mereka, dan menengah ke bawah tidak diberikan, bukannya nanti mereka akan teriak-teriak? Kok yang diberikan tax amnesty yang besar saja,” jelas Hestu, Jumat 26 Agustus 2016.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

Hestu menjelaskan, dalam payung hukum tax amnesty, seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu.

Wajib pajak, lanjut Hestu, yang memiliki harta-harta benda yang didapat dari penghasilan lain yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak bisa dikenai denda maksimal 48 persen sejak pajak terutang itu tidak disetorkan.

“Ada tukang sate, dia akhirnya buka warung. Punya rumah, punya aset, tapi tidak pernah bayar PPh (pajak penghasilan). Kalau seperti itu, apakah tidak dikasih kesempatan?,” tuturnya.

Menurut dia, tax amnesty merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini masuk dalam kategori tidak patuh membayar pajak kepada negara. Apabila mengikuti tax amnesty, maka pajak yang selama terutang kepada negara tidak akan diungkap ke depannya.

“Undang-undang ini memberikan kesempatan yang besar,” tuturnya.

Sebagai informasi, ada rasa keberatan muncul dari masyarakat berpendapatan menengah ke bawah apabila mengikuti program tax amnesty. Sebab, tarif tebusan yang nantinya dibebani oleh mereka, justru sangat berat. Aspek ketidakadilan, menjadi dasar utama yang dirasakan oleh sebagian masyarakat.

Hal ini beberapa waktu yang lalu sempat diungkapkan oleh Ikatan Manajer Artis Indonesia dan sejumlah artis. Mereka mengakui, bahwa ada keterbatasan-keterbatasan informasi mengenai hal itu, yang pada akhirnya membuat mereka memiliki tunggakan pajak yang relatif besar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya