Ketentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPT

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Dalam salah satu beleid Perdirjen tersebut disebutkan bagi para wajib pajak (WP) yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program tax amnesty, dapat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau membetulkan SPT PPh.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, seluruh harta maupun aset yang dimiliki oleh para WP saat pembetulan SPT tersebut harus dicantumkan. Baik itu berupa benda, maupun harta-harta berbentuk lainnya.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Mengenai nilai harta dicantumkan sesuai dengan harga ketika WP tersebut membelinya. Menurut Ken, WP yang menilai sendiri nilai dari hartanya secara wajar, hal itu sesuai diatur dalam perundang-undangan.

"Kalau soal harga wajar, terserah. Selama punya harta yang tidak dijual kembali, lebih baik pakai harga pasar yang sekarang, sesuai dengan penilaian sendiri," ungkap Ken saat ditemui di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Penetapan harga wajar tersebut, ditegaskan Ken, berlaku untuk seluruh jenis harta dan aset yang dimiliki para WP. Ken pun memberikan simulasi terkait penetapan nilai wajar bagi seluruh harta maupun aset yang dimiliki WP.

Misalnya, Anda membeli rumah sejak tahun 1990 dengan harga Rp100 juta. Anda dapat mencantumkan nominal tersebut pada saat pembetulan SPT pajak. 

Namun, lain cerita jika rumah Anda kemudian dijual dengan harga yang relatif lebih tinggi dari nominal yang Anda cantumkan dalam SPT. Maka, Anda diharuskan menyetor pajak atas selisih penjualan harga yang lebih tinggi dari otoritas pajak. 

Ken pun memastikan, selama periode tax amnesty, nilai wajar yang dilaporkan oleh WP dalam SPT tidak akan dilakukan pengujian atau koreksi dari otoritas pajak.

“Enggak. Males periksa saya,” tutur Ken sambil berkelakar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya