Ada Dugaan Konspirasi Singapura dan Wajib Pajak RI

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, terdapat indikasi konspirasi antara wajib pajak dengan perbankan Singapura. Hal ini terkait, lantaran perbankan swasta Singapura, yang sebelumnya dalam investigasi Reuters, disebutkan akan melakukan penuntutan.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Selain itu, perbankan Singapura juga akan membeberkan nama orang Indonesia yang menarik dana mereka untuk mengikuti program pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Menurut Ken, analisa intelijen pajak menyebut, isu tersebut berasal dari akal-akalan dari orang yang enggan ikut tax amnesty. Para wajib pajak tersebut, menggunakan perbankan Singapura, supaya seolah-olah mau ditangkap.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

"Saya tidak punya hak, tetapi ibu menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah telepon ke sana (Singapura)," katanya di Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Namun, Ken mengklaim, hingga saat ini tidak ada penangkapan dari pihak pajak kepada investor terkait tax amnesty tersebut. Meskipun demikian ia tidak bisa menyatakan hal ini benar atau tidak.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

"Saya tidak menyatakan ini benar atau tidak, tetapi saya sedang melakukan penyelidikan intelijen antara konspirasi wajib pajak dengan perbankan di sana," tuturnya.

Kemudian, Ken juga menegaskan, harta pengusaha, atau investor yang dilaporkan lewat tax amnesty pun tidak dipertanyakan asalnya dari pihak pajak. Ia hanya mengimbau pengusaha untuk mengambil haknya dalam tax amnesty.

"Saya juga sudah tanya ke beberapa konglomerat, enggak tuh, kata mereka balikin duit ke Indonesia gampang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dia sudah melakukan pengecekan langsung ke pemerintah Singapura. Pemerintah juga sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan untuk mendukung nasabahnya mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Dari sisi perbankan, Sri mengatakan, ada aturan dalam Financial Action Task Force (FATF) yang berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan, apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Aktivitas ini bisa berupa kegiatan pencucian uang.

Untuk itu, Sri mengatakan, jika program tax amnesty Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak untuk tidak ikut serta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya